BPRN adalah singkatan dari Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari, sebuah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di tingkat nagari (setingkat desa) yang terdapat di beberapa wilayah di Sumatera Barat. BPRN memiliki tugas dan fungsi yang mirip dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di daerah lain.
Berikut adalah tugas dan fungsi utama BPRN:
Tugas BPRN
Menyepakati Rancangan Peraturan Nagari: Bersama dengan Wali Nagari (Kepala Pemerintahan Nagari), BPRN membahas dan menyepakati rancangan peraturan untuk ditetapkan sebagai peraturan nagari.
Mengawasi kinerja Wali Nagari: BPRN melakukan pengawasan terhadap kinerja Wali Nagari dalam menjalankan pemerintahan nagari, termasuk pelaksanaan peraturan dan kebijakan yang ada.
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat: BPRN bertugas untuk menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi atau masukan dari masyarakat nagari kepada pemerintah nagari.
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Wali Nagari: BPRN memiliki wewenang untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Wali Nagari.
Membentuk panitia pemilihan Wali Nagari: BPRN bertanggung jawab dalam membentuk panitia yang menyelenggarakan pemilihan Wali Nagari.
Fungsi BPRN
Menggali aspirasi masyarakat: Mengidentifikasi kebutuhan, harapan, dan permasalahan yang ada di tengah masyarakat nagari.
Menampung aspirasi masyarakat: Menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan mereka terkait penyelenggaraan pemerintahan nagari.
Mengelola aspirasi masyarakat: Menganalisis dan merumuskan aspirasi yang masuk untuk selanjutnya dibahas dan ditindaklanjuti.
Menyalurkan aspirasi masyarakat: Menyampaikan hasil rumusan aspirasi tersebut kepada pihak-pihak terkait di pemerintahan nagari.
Menyelenggarakan musyawarah BPRN dan nagari: Mengadakan musyawarah untuk membahas berbagai isu penting dan mengambil keputusan bagi kepentingan nagari.