BPBD 0752 72311
Pemadam Kebarakan 0752 71113
Ambulance Nagari 085375751898
Kantor Camat Tanjung Emas 07527576399
Polsek Tanjung Emas 085222174444
Kantor Wali Nagari 0752-7576131

Tugas dan Fungsi

A. KEDUDUKAN, TUGAS,  FUNGSI,  WEWENANG,  HAK  DAN  KEWAJIBAN KEPALA DESA (WALI NAGARI)

  1. Kepala  Desa   berkedudukan  sebagai  Kepala   Pemerintahan  Desa   yang   memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala    Desa    bertugas    menyelenggarakan    Pemerintahan    Desa,    melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  3. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai wewenang:

    1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
    2. mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
    3. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
    4. menetapkan Peraturan Desa;
    5. menetapkan APB Desa;
    6. membina kehidupan masyarakat Desa;
    7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
    8. membina dan meningkatkan perekonomian desa serta
    9. mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat desa.
    10. mengembangkan sumber pendapatan desa;
    11. mengusulkan   dan   menerima   pelimpahan   sebagian   kekayaan   negara   guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
    12. mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
    13. mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
    14. memanfaatkan teknologi tepat guna;
    15. mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
    16. mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan;
    17. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai hak:
    1. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
    2. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
    3. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan;
    4. mendapatkan cuti;
    5. mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
    6. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa.
  5. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai kewajiban:
    1. memegang  teguh dan  mengamalkan Pancasila,  melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara  keutuhan  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia,  dan  Bhinneka Tunggal Ika;
    2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
    3. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
    4. mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
    5. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
    6. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
    7. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
    8. menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik;
    9. mengelola keuangan dan aset Desa;
    10. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
    11. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
    12. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
    13. mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
    14. mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
    15. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan diDesa;
    16. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
    17. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
  6. Dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban Kepala Desa wajib:
    1. menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;
    2. menyampaikan  laporan  penyelenggaraan  pemerintahan  desa  pada  akhirmasa jabatan kepada Bupati;
    3. memberikan  laporan  keterangan  penyelenggaraan  pemerintahan  desa  secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan
    4. memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.

B. TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA (NAGARI)

  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  2. Sekretaris   Desa   bertugas   membantu   Kepala   Desa   dalam   bidang   administrasi pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan  urusan  ketatausahaan  seperti  tata  naskah,  administrasi  surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
    2. Melaksanakan  urusan  umum  seperti  penataan  administrasi  perangkat  desa, penyediaan    prasarana    perangkat    desa    dan    kantor,    penyiapan    rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
    3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
    4. Melaksanakan   urusan   perencanaan   seperti   menyusun   rencana   anggaran pendapatan   dan   belanja   desa,   menginventarisir   data-data   dalam   rangka pembangunan,  melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
    5. Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
    6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi.

C. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN UMUM

  1. Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala  urusan  umum  bertugas  membantu  Sekretaris  Desa  dalam  urusan  pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
    2. Melaksanakan administrasi surat menyurat;
    3. Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
    4. Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
    5. Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
    6. Penyiapan rapat-rapat;
    7. Pengadministrasian aset desa;
    8. Pengadministrasian inventarisasi desa;
    9. Pengadministrasian perjalanan dinas;
    10. Melaksanakan pelayanan umum

D. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN

  1. Membantu sekretaris desa dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa;
  2. Membantu sekretaris desa dalam melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
  3. Membantu  sekretaris  desa  dalam  menyusun  laporan  semester  I,  semester  II,  dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
  4. Membantu sekretaris desa dalam melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa;
  5. Membantu sekretaris desa dalam menghimpun dokumen perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan desa;
  6. Membina dan mengawasi pelaksanaan tugas bendahara desa;
  7. Mengoordinasikan pelaksanaan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR);
  8. Membuat berita acara barang rusak/hilang untuk keperluan proses administrasi TPTGR;
  9. Melaksanakan pembinaan/bimbingan/pengarahan kegiatan pekerjaan bendahara;
  10. Membantu sekretaris desa dalam melakukan verifikasi Surat  Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ); dan
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan Kepala Desa

E. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN

  1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
    1. Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
    2. Menyusun RAPBDes;
    3. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
    4. Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
    5. Menyusun  rencana  pembangunan  jangka  menengah  desa  (RPJMDesa)  dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa)
    6. Menyusun laporan kegiatan Desa;
    7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

F. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

  1. Kepala  seksi  pemerintahan  berkedudukan  sebagai  unsur  pelaksana  teknis  di  bidang pemerintahan.
  2. Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas
  3. operasional di bidang pemerintahan.
  4. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
    2. Menyusun rancangan regulasi desa;
    3. Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
    4. Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
    5. Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
    6. Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
    7. Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
    8. Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
    9. Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

G. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

  1. Kepala  seksi  kesejahteraan  berkedudukan  sebagai  unsur  pelaksana  teknis  di  bidang kesejahteraan.
  2. Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan .
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan  tugas  sosialisasi  serta  motivasi  masyarakat  di  bidang  sosial budaya;
    2. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
    3. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
    4. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
    5. Melaksanakan    tugas    sosialisasi    serta    motivasi    masyarakat    di    bidang pemberdayaan keluarga;
    6. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna;
    7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

H. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN

  1. Kepala  seksi  pelayanan  berkedudukan  sebagai  unsur  pelaksana  teknis  di  bidang kesejahteraan.
  2. Kepala  seksi  pelayanan  bertugas  membantu  Kepala  Desa  sebagai  pelaksana  tugas operasional di bidang pelayanan.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;
    2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
    3. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
    4. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa
    5. Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
    6. Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian
    7. Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
    8. Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
    9. Melaksanakan pembangunan bidang Kesehatan

I. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN (JORONG)

  1. Kepala  Dusun  berkedudukan  sebagai unsur  satuan tugas  kewilayahan  yang  bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi:
    1. Pembinaan   ketentraman   dan   ketertiban,   pelaksanaan   upaya   perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
    2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
    3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
    4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
    5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Sumber Data : Humas Pemerintah Nagari Saruaso

Januari 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031