kantor Wali Nagari
Kantor Wali Nagari
Rest Area 0724 - 4536745
Masjid At-Taqwa 0818267382892
Puskesmas 0724 - 7936745
Kantor KUA 0724 - 4536745
Kantor Wali Nagari 0752-7576131
Polsek 0724 - 479083

Tentang Saruaso

Struktur Kelembagaan dalam Nagari dan Peraturan Nagari

  • Struktur Kelembagaan dalam Nagari
    1. Pemerintah Nagari

    Struktur kelembagaan Pemerintah Nagari terdiri dari: Wali Nagari, Sekretaris, Kepala Urusan Pemerintahan, Kepala Urusan Pembangunan, Kepala Urusan Umum, Kepala Urusan Perekonomian, Kepala Urusan Kesra dan Kepala Jorong. Jumlah personil perangkat nagari sebanyak 14 orang.

    • Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN)

    Struktur kelembagaan BPRN terdiri dari: Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Komisi A (bidang pemerintahan), Komisi B (bidang pembangunan) dan Komisi C (bidang kemasyarakatan). Jumlah anggota BPRN sebanyak 11 orang.

    • Kerapatan Adat Nagari (KAN)

    Struktur kelembagaan KAN terdiri: Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Bidang Syara’ dan Adat, Bidang Kekayaan Nagari, Bidang Sengketa Sako dan Pusako, Bidang Ekonomi dan Keuangan serta Bidang Pelestarian Adat. Jumlah pengurus KAN sebanyak 31 orang.

    • Peraturan Nagari

    Adapun norma-norma yang sudah dituangkan dalam Peraturan Nagari di Saruaso antara lain:

    1. Peraturan Nagari Saruaso Nomor 01 Tahun 2003 tentang Keamanan.

    Pokok-pokok Peraturan Nagari Saruaso Nomor 01 Tahun 2003 tentang Keamanan adalah sebagai berikut:

    1. Parik paga nagari dikepalai oleh Kaur dan dibantu oleh tokoh masyarakat yang dianggap mampu yang diatur dengan Keputusan Wali Nagari;
    2. Setiap masyarakat nagari wajib menjaga keamanan di lingkungan masing-masing dalam nagari Saruaso;
    3. Wali Jorong harus memfasilitasi membentuk organisasi ronda malam dalam lingkungan nagari Saruaso;
    4. Setiap masyarakat nagari wajib ronda malam bagi laki-laki yang telah berumur 20 tahun s.d 50 tahun dan atau telah menikah, kecuali bagi pelajar dan mahasiswa. Bagi yang melanggar/tidak mengindahkan dikenakan denda/sanksi sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah);
    5. Setiap pemuka masyarakat, PNS, pedagang, dan pengusaha dimintakan sumbangan sebagai pengganti ronda malam;
    6. Masyarakat nagari dan atau organisasi dilarang mengadakan malam hiburan/pertunjukan pada saat ujian anak didik, kecuali satu minggu sebelum ujian berlangsung;
    7. Masyarakat nagari dan atau organisasi dilarang mengadakan malam hiburan/pertunjukan waktu bulan puasa dan hari besar Islam;
    8. Masyarakat nagari dan atau organisasi yang mengadakan malam hiburan/pertunjukan dilarang menjual dan meminum minuman keras di acara pertunjukkan dan sekitarnya;
    9. Setiap pemain atau penyanyi dilarang menampilkan cara berpakaian minim atau kurang sopan;

    Khusus untuk huruf h dan I akan diproses menurut hokum yang berlaku;

    1. Malam hiburan/pertunjukan dimulai pada pukul 20.00 s.d 24.00 dan karcis tanda masuk diketahui/dikeluarkan oleh pemerintah nagari;
    2. Malam hiburan/pertunjukan hanya diberikan izin maksimal 3 (tiga) malam, dan surat dasarnya diketahui oleh Walinagari setelah melalui Walijorong setempat;
    3. Setiap masyarakat nagari berkewajiban menjaga sumber air permukaan dan sumber air di bawah tanah dari pencemaran bahan-bahan kimia seperti racun yang berdampak negatif terhadap lingkungan hidup dan kesehatan;
    4. Setiap masyarakat nagari atau masyarakat nagari lain dilarang meracun ikan dan atau menyentrum di sungai/batang air di lingkungan nagari Saruaso. Bagi masyarakat nagari yang melanggar/tidak mengindahkan dikenakan denda/sanksi: 1) setiap pelaku harus melepaskan anak ikan di tempat kejadian perkara sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) ekor dan disaksikan oleh Walinagari, 2) setiap pelaku ditambah hukuman denda sebanyak 10 (sepuluh) zak semen, dan 3) mengganti ternak yang mati apabila ada;
    5. Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencagah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup;
    6. Bagi setiap masyarakat yang memiliki lahan kosong dan atau ulayat kaum/suku yang berdekatan dengan hutan dianjurkan menanam hutan produksi untuk kebutuhan masa depan seperti kayu surian, jati, mahoni dan lain-lain.
    7. Setiap masyarakat nagari dilarang membakar, merambah, dan menebang kahu hutan (gren saw). Bagi masyarakat nagari yang melanggar/tidak mengindahkan dikenakan denda/sangsi: 1) menanam kembali hutan dengan kayu yang bermanfaat sebanyak 200 (dua ratus) batang, dan 2) kalau di hutan masyarakat/kaum/suku si pelaku menanam kembali 2 (dua) kali lipat dari jumlah sebelumnya.
      1. Peraturan Nagari Saruaso Nomor 05 Tahun 2004 tentang Ketentuan Baralek/Kenduri.

    Pokok-pokok Peraturan Nagari Saruaso Nomor 05 Tahun 2004 tentang Ketentuan Baralek/Kenduri adalah sebagai berikut:

    1. Baralek/kenduri menurut adat istiadat yang berlaku dapat dikelompokan menjadi: 1) baralek/kenduri Gadang, 2) baralek/kenduri Manangah, dan 3) baralek/kenduri Ketek. Penggolongan baralek/kenduri didasarkan kepada ternak yang disembelih, pemakaian marawa, dan hiasan rumah gadang yang ditetapkan oleh Ninik-Mamak Kerapatan;
    2. Jenis-jenis baralek/kenduri:
    3. Batagak Penghulu (Penghulu Pucuk maupun Penghulu Andiko) dalam hal Patah tumbuah hilang baganti ataupun Mambangkik batang tarandam sekaligus pengukuhan Manti, Malin dan Dubalang (ampek jinih) nya.
    4. Batagak rumah gadang atau menaiki rumah gadang.
    5. Perkawinan.
    6. Aqiqah, sunat rasul dan turun mandi yang mengundang orang banyak.
    7. Khatam Al-quran secara bersama-sama.
    8. Batagak batu nisan (100 hari kematian).
    9. Pelantikan pejabat nagari atau alat nagari lainnya yang mengundang orang banyak.
    10. Penggolongan baralek/kenduri:
    11. Baralek gadang yang menyembelih kerbau (malewakan Penghulu Suku Adat dan mambangkik batang tarandam).
    12. Baralek gadang yang menyembelih sapi (malewakan Penghulu Andiko, batagak rumah gadang atau menaiki rumah gadang, perkawinan).
    13. Baralek manangah yang menyembelih kambing (aqiqah, sunat rasul, turun mandi, khatam Al-quran dan batagak batu nisan/100 hari kematian) yang mengundang orang banyak.
    14. Persyaratan baralek Batagak Penghulu (Penghulu Suku Adat, Penghulu Andiko, mambangkik batang tarandam):
    15. Sepakat kaum yang dituangkan dalam Surat Pernyataan (hitam di atas putih).
    16. Melengkapi ranji yang ditandatangani oleh Mamak Kepala Kaum, Ninik-Mamak Suku, Penghulu Suku Adat, KAN dan Walinagari).
    17. Memiliki rumah gadang.
    18. Mengisi adat (adat di isi, limbago dituang) baik kepada Ninik-Mamak, KAN dan pemerintah nagari).
    19. Dilantik/dikukuhkan oleh KAN.
    20. Batagak Penghulu Suku Adat dan mambangkik batang tarandam harus menyembelih kerbau dan Batagak Penghulu Andiko harus menyembelih sapi.
    21. Ketentuan perizinan atau pemberitahuan:
    22. Setiap orang atau keluarga atau kelompok masyarakat yang mengadakan baralek/kenduri harus seizing Ninik-Mamak.
    23. Setiap pemberitahuan yang disampaikan kepada pejabat pemerintah perlu dicantumkan macam baralek/kenduri, alat bunyian yang dipakai dan lain sebagainya.
    24. Pakaian baralek/kenduri dan pelaminan:
    25. Pelaminan, tabir, langit-langit, hiasan penganten dan hiasan rumah lainnya untuk baralek gadang dan baralek manangah harus mencerminkan adat istiadat dan budaya Minangkabau dengan warna didominasi oleh warna hitam, merah dan kuning.
    26. Langit-langit dan hiasan penganten untuk baralek ketek hanya sekedarnya saja dan harus mencerminkan adat istiadat dan budaya Minangkabau.
    27. Pakaian marapulai untuk baralek gadang dibolehkan memakai Deta Kacubuang, ponding dan marawa.
    28. Pakaian marapulai untuk baralek manangah memakai Saluak biasa.
    29. Diperbolehkan Basandiang Duo di jalam umum saat baralek gadang, baralek manangah dan baralek ketek dengan pakaian menyesuaikan dengan huruf 3) dan huruf 4) di atas.
    30. Pakaian masyarakat pergi baralek baik laki-laki maupun perempuan harus sesuai dengan adat dan budaya nagari Saruaso.
    31. Macam-macam pembawaan baralek/kenduri:
    32. Pembawaan pada baralek gadang (malewakan Penghulu dan mambangkik batang tarandam).
    33. Sumando takarik (membawa talam yang berisi 6 buah piring, terdiri dari 2 piring sambal dan 4 piring peminum kopi ditambah nasi kunik batajuak dan katidiang berisi barang mentah seperti beras).
    34. Sumando yang tidak takarik (membawa talam yang berisi 5 buah piring, terdiri dari 1 piring sambal dan 4 piring peminum kopi).
    35. Masyarakat umum yang tidak ada hubungan keluarga (membawa talam yang berisi 4 buah piring, terdiri dari 1 piring sambal dan 3 piring peminum kopi).
    36. Pembawaan pada baralek lainnya (perkawinan, aqiqah, sunat rasul, dsb).
    37. Sumando takarik (membawa talam yang berisi 6 buah piring, terdiri dari 2 piring sambal dan 4 piring peminum kopi).
    38. Sumando yang tidak takarik dan bako (membawa talam yang berisi 5 buah piring, terdiri dari 1 piring sambal dan 4 piring peminum kopi).
    39. Masyarakat umum yang tidak ada hubungan keluarga (membawa beras dan peminum kopi).
    40. Manampuah (hanya diperbolehkan ke 10 tempat, terdiri dari 5 tempat di pihak laki-laki dan 5 tempat di pihak perempuan).
    41. Baralek kampuang (masyarakat umum) dengan baralek undangan harus dipisahkan.
    42. Si alek laki-laki harus maunjuak pada baralek kenduri baik di rumah penganten perempuan maupun di rumah penganten laki-laki.
    43. Manjanguak
    44. Sumando takarik (membawa talam yang berisi 6 buah piring, terdiri dari 2 piring sambal dan 4 piring peminum kopi).
    45. Masyarakat umum yang tidak ada hubungan keluarga (membawa beras dan uang yang pantas).
    46. Khusus bagi laki-laki mengisi Carano tertutup dengan uang sesuai kemampuan.
    47. Panyandalan bagi yang meninggal dunia (kain sarung dan kupiah/peci nasional sesuai dengan kemampuan ahli waris).
    48. Maningkek janjang, manapiak bandua
    49. Sebelum maningkek janjang, manapiak bandua terlebih dahulu diadakan tinjau meninjau oleh Ninik-Mamak yang bersangkutan dengan mengutus orang sumando. Setelah mendapat persetujuan antara kedua belah pihak ditentukan hari maningkek janjang, manapiak bandua oleh Ninik-Mamak laki-laki dengan Ninik-Mamak perempuan. Setelah selesai acara maningkek janjang, manapiak bandua maka Ninik-Mamak kedua belah pihak sudah terikat dengan satu kekeluargaan (tali perkawinan).
    50. Apabila terjadi mungkir janji
    51. Jika pihak laki-laki yang mungkir janji (malangue jawi di kandang dan atau mengganti dua kali lipat seluruh biaya yang ditimbulkan dalam pertemuan maningkek janjang, manapiak bandua serta ditambah dengan pemulihan moral pihak perempuan).
    52. Jika pihak perempuan yang mungkir janji (mengembalikan tando dua kali lipat dan atau mengganti dua kali lipat seluruh biaya yang ditimbulkan dalam pertemuan maningkek janjang, manapiak bandua).